Ehhem.... Singkirkan segala macam tumpukan kertas dari hadapanku... aku mau ngetik, ngisi blog .... mumpung lagi ada inspirasi dan kesempatan.......masa' iya tahun 2017 sudah di Septembernya tapi blogku masih kosonng.
HAI HAI HAIIII... jumpa lagi dengan tulisan tak penting dari akuuuu...
Assalamu alaikuuuum... Apa kabar? Udah pada nunggu lanjutan "Bendahara Harus Mahir Pajak"" Yaaaaa????
Apa?
ENGGAk??
HIKSss.. BUBAAArrrr...
Di pembahasaan kali ini seharusnya masuk ke PPH22 ya, tapi berhubung ada isu yang lagi bikin saya greget jadi kita bahas itu dulu ya. Mengenai Surat Edaran di lingkup kantor saya yang mewajibkan bendahara memungut PPH21 Final atas Belanja Transportasi.
Yup, penggantian biaya transportasi kini yang cuma selembar juga kena pajak, akhirnya bisa jadi berlembar-lembar meski dalam satuan yang lebih kecil.. hahaha.
KOK SAYA TIDAK SETUJU YAAA...
Jadi gini, surat edaran ini mengacu ke BAB II Pasal 2 dan 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 262/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA ATAS
PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERA. Gini nih bunyinya:
Pasal 2 :
(1)
|
PPh Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD
ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
| |||||
(2)
|
Penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
|
|||||
a.
|
Pejabat Negara, untuk:
| |||||
1)
|
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau
|
|||||
2)
|
imbalan tetap sejenisnya,
|
|||||
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
|
||||||
b.
|
PNS, Anggota TN!, dan Anggota
POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap
bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
|
|||||
c.
|
Pensiunan, untuk uang pensiun
dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(3)
|
Termasuk dalam pengertian gaji,
uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
Atas penghasilan selain
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium
atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD,
dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan
dinas.
| ||||||
udah pada baca belum???
Jadi katanya belanja tranportasi itu masuk dalam kategori "Imbalan lain dengan nama apapun" sehingga kena nih pasal 3.
Padahal ya dalam pasal 3 itu sendiri disebutkan "Tidak termasuk biaya perjalanan dinas".
Jika kita buka lagi PMK yang lain yaitu PMK Nomor 113 Tahun 2012 (Lebih Baru lagi nih) Tentang BIAYA PERJALANAN DINAS disebutkan bahwa salah satu jenis perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang terbagi dua menjadi :
1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota, dan
2. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota.
Selanjtnya untuk yang no.1 perjalanan Dinas dalam Kota dibagi 2 lagi, yaitu:
1. Perjalanan dinas yang lebih dari 8 jam , dan
2. Perjalanan dinas yang sampai dengan 8 jam.
Kembali ke Belanja Transportasi, dalam PMK 113 2012 ini juga di sebutkan bahwa belanja transportasi adalah salah satu komponen dalam perjalanan dinas.
Tetapi yang menjadi masalah adalah dalam bagan akun di kantor saya hanya ada akun "Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah" Sedangkan Perjalanan Dinas Dalam Kota, Khususnya yang kurang dari 8 jam masuk kedalam akun "Belanja Transportasi" makanya tidak diakui sebagai bagian dari biaya perjalanan dinas.
Sesuai Perwali tentang perjalanan dinas di daerah saya, yang dianggap sebagai Biaya Perjalanan Dinas hanya yang dilakukan ke luar kota. Perwali dan struktur bagan akunnya tidak mengakomodir atau tidak mengakui PMK 113 2012 untuk jenis Perjalanan dinas dalam kota.
Sesuai dengan hasil diskusi saya dengan teman-teman dari kantor pajak pun menyimpulkan bahwa biaya transportasi bukanlah objek PPH21 karena mrupakan bagian dari biaya perjalanan dinas.
Ngerti nggak sihh????
Yaaa.. kalo tidak ya sudahlah. kita akhiri saja. Biarlah waktu yang akan menjawabnya... yaaaaeellllaaaaaah.
Comments
Post a Comment
Jangan keluar.....
sebelum meninggalkan Comment Ya......