Assalamualaikum....
Akhir-akhir ini jadi rempong sendiri melayani para bendahara pengeluaran pembantu alias bendahara di puskesmas yang sering bertanya soal pajak. Gimana cara ngitungnya, berapa tarifnya, apa jenis pajaknya, gimana SSP nya?? macam-macam lah pertanyaannya. Jadi bosan ditanya terus, bahkan sudah berulangkali dijelaskan juga masih bertanya lagi....
Saya sih maklum dan coba sabar ajah, mengingat latar belakang pendidikan mereka rata-rata dari ilmu kesehatan. Nah Loh, kok jadi bendahara?? yaa.. mau gimana lagi, kalo tenaga yang disediakan cuma itu. Seharusnya kan pekerjaan seperti itu ditangani oleh ahlinya juga, tapi APBD maupun APBN belum mampu untuk pengadaan pegawai lagi. Ah, kok malah bahas pengadaan pegawai.
Back to topik....
Mari kita belajar sedikit teori perpajakan dulu. Diambil dari sumber undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara tercinta kita Indonesia ini.. Yeaaah.
Mengingat masalah perpajakan itu sangat luas, maka disini kita akan mengambil ruang lingkup atau batasan masalah di sekitar pajak yang ditangani oleh bendaharawan saja ya. Lebih khusus lagi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTD dalam hal ini bendahara Puskesmas, berhubung sayanya bertugas di Dinas Kesehatan. Ehhem.
Cekidot.....
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pph 21 yang dipotong oleh bendahara di Puskesmas biasanya atas upah atau honorarium yang dibayarkan berupa jasa medik, honorarium pengelola keuangan dan kegiatan lain yang memberikan honorarium.
Pph 21 jenis ini bersifat final, sehingga kode MAK atau kode pajak yang digunakan saat membuat SSP adalah 411121 402
Tarif pph 21 atas honorarium ini dibagi berdasarkan jenis golongan pegawai, sebagai berikut:
- 15% untuk golongan IV
- 5% untuk golongan III
- 0% untuk golongan II kebawah
Cara perhitungannya : Tarif x Nilai penghasilan
Peraturan terkait PPh Pasal 21 antara lain:
1. Pasal 21 Undang-undang PPh;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
Untuk pph 21 ini tidak terlalu sering ditanyakan, tidak pernah malah, mungkin sudah pada paham. Alhamdulillah ya... Lalu untuk apa dibahas???? yaaa.. sebagai pembuka aja, karena di PART I ini hanya untuk perkenalan dulu. Sebelum membahas PPH 22 di postingan selanjutnya, sebaiknya kita bahas kakaknya dulu.. hehehe.
See You at PART II, untuk nanya-nanya bisa dikolom komen!!!
Comments
Post a Comment
Jangan keluar.....
sebelum meninggalkan Comment Ya......